Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat kekeliruan dalam
penulisan dan tidak relevan dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 77 ayat (3), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, ayat (7) huruf a, b, f dan g diubah; umlah Pasal yang sebelumnya berjumlah 106 Pasal diubah menjadi 103 Pasal dan urutannya menyesuaikan; Ketentuan Pasal 8 dan 9 diubah dan dijadikan satu Pasal; Ketentuan Pasal 77 ayat (3) diubah menjadi Pasal 76 ayat (3); Ketentuan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 diubah dan dijadikan satu Pasal menjadi pasal 78; Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah menjadi Pasal 85 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2009
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja Dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan Pemerintahan Kampung perlu diberikan bantuan Alokasi Dana Kampung untuk mendanai penyelenggaraan kewenangannya;
Bahwa untuk pencapaian sasaran penggunaan Alokasi Dana Kampung perlu dikelola secara efisien dan efektif sesuai prinsip pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud,Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, Sumber Pendanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, Sosialisasi ADK, Koordinasi Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Evaluasi Keberhasilan Program, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 19A Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2013/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun
2012 Nomor 37); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya kegiatan Huruf B Satuan Biaya Uang
Harian Yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD serta PNS Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.111 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang keberadaannya sangat diperlukan guna terselenggaranya pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
BAB III
PERENCANAAN PENYUSUNAN
BAB IV
JENIS DAN MATERI MUATAN
BAB V
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN
BAB VII
PEMUATAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan semakin berat tugas-tugas sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin serta demi sinkronisasi dengan instansi vertikal, maka perlu dibentuk Dinas Sosial tersendiri yang terpisah dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kata Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bidang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 38, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dihapus.
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaankeuangan dan untuk memenuhi persyaratan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, maka perlu adanya pedoman penilaian penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Teknis Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; Pp No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 tahun2 008; Perda Kota surakarta No 7 Tahun2 010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata kerja, berita acara hasil penilaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
42 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Orgasnisasi Dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Provinsi Papua yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelayanan administratif kepada KPID Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat