Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, ayat (7) huruf a, b, f dan g diubah; umlah Pasal yang sebelumnya berjumlah 106 Pasal diubah menjadi 103 Pasal dan urutannya menyesuaikan; Ketentuan Pasal 8 dan 9 diubah dan dijadikan satu Pasal; Ketentuan Pasal 77 ayat (3) diubah menjadi Pasal 76 ayat (3); Ketentuan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 diubah dan dijadikan satu Pasal menjadi pasal 78; Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah menjadi Pasal 85 ayat (1)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
17 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
18 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan