Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyak. Kebijakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 147/PMK/ .07/2010; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II HST Nomor 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; Wilayah Pemungutan Saat Pajak yang Terutang; Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; Penagihan; Pengurangan dan Penghapusan; Keberatan dan Banding; Penelitian SSPD; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Biaya Insentif Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Kepala Kantor Bidang Pelayanan Lelang Negara, dan Kepala Kantor Bidang Pertanahan; Ketentuan Khusus Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan Pengelolaan BPHTB; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan
APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
6 Hlmn. Lampiran 9 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL - PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/NO. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH
SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung terakhir kali melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisis keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada Tahun 2020 sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha dan perusahaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan in adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2006; PERDA PROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 12 Tahun 2008; PERDA PROV KEP. BABEL No. 1 Tahun 2010; PERDA PROV KEP. BABEL No. 7 Tahun 2011; PERDA PROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014; PERDA PROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 01 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD/01/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan sistem Pengelolaan Air limbah Domestik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara yang perlu dijamin dari diwujudkan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945, menjaga dan mempertahankan kualitas air dan peningkatan kualitas air limbah domsetik serta mencegah serta mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah domestik.
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup, Asas dan tujuan sistem pengelolaan air limbah domestik,tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, Retribusi pelayanan air limbah domestik, lembaga pengelola, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Terdiri dari 29 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
mengacu dalam Pasal 146 Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan
bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara
berkala setiap enam bulan sekali. Hal tersebut dilakukan
dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian
lingkungan dan pelayanan umum. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan
Pemakaman menyebutkan bahwa atas pelayanan izin
penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan
sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah,
dikenakan retribusi yang besaran tarifnya ditetapkan
dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai
retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum, yang diubah yaitu: di antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 1 (satu)
angka yaitu angka 48a; Ketentuan Pasal 2 angka 9 dan angka 11 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; Dalam ketentuan BAB III Nama Dan Obyek Retribusi Jasa
Umum ada penambahan bagian; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Dalam ketentuan BAB V Cara Mengukur Tingkat
Penggunaan Jasa, ada penambahan bagian; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A; Ketentuan Pasal 30 diubah; Dalam ketentuan BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif,
ada penambahan bagian; Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A; Ketentuan Pasal 34A diubah menjadi Pasal 34B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, B upati m enyampaikan Rancangan Peraturan Daerah te n ta n g Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana diubah terkahir dengan UU Nomor 12 Tahun1994;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
5. UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. U Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.
Ringkasan nilai laporan keuangan pada Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021
PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.2021/NO.383, LL SETDA KOTA AMBON : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 3 Angka 2 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.237, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia yang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Penjelasan 9 Hal; Lampiran 30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila
ABSTRAK:
Bahwa perbuatan Tuna Susila bertentangan dengan ajaran agama dan falsafah negara yang merupakan persoalan bagi kehidupan
masyarakat yang harus dicegah sertaditanggulangi dengan mengutamakan pendekatan moral dan pembinaan;
Bahwa dengan meningkatnya kuantitas masalah sosial tunasusila dimasyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma sosial, hal ini berdampak negatif bagi ketentraman dan ketertiban umum sehingga diperlukan tindakan dan penanganan yang terpadu;
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi perkembangan Darah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas dan Kewenangan;
Pencegahan;
Penanggulangan;
Pemeriksaan Kesehatan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Sanksi Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PAREPARE TAHUN 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kota Parepare diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal, membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Parepare secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sampai Tahun 2040;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI RUANG
BAB III: RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB IV: RENCANA POLA RUANG
BAB V: KAWASAN STRATEGIS
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB VII: KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI: KELEMBAGAAN
BAB XII: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
-
-
121
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat