Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuna Susila, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas dan Kewenangan; Pencegahan; Penanggulangan; Pemeriksaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat