Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subjek Pajak 3.Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan 4.Wilayah Pemungutan 5.Saat Pajak Yang Terutang 6.Ketentuan Bagi Pejabat 7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian 8.Penagihan 9.Pengurangan 10.Keberatan,Banding, Dan Gugatan 11.Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan,Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan 13.Kedaluawarsa 14.Biaya Insentif Pemungutan 15.Ketentuan Khusus 16.Penyidikan 17.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat