Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; Wilayah Pemungutan Saat Pajak yang Terutang; Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; Penagihan; Pengurangan dan Penghapusan; Keberatan dan Banding; Penelitian SSPD; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pemeriksaan; Biaya Insentif Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Kepala Kantor Bidang Pelayanan Lelang Negara, dan Kepala Kantor Bidang Pertanahan; Ketentuan Khusus Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan Pengelolaan BPHTB; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat