Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2013 No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin prosedur penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di lingkungan Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
Kabupaten Temanggung dapat terlaksana lebih baik dan
jelas diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung telah menyusun Rancangan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di
lingkungannya yang selanjutnya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir. dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 70 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : menetapkan definisi Daerah, Bupati, Standar Operasional Prosedur (SOP), Administrasi Pemerintahan (AP), SOP-AP, dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah (DPPKAD). SOP-AP ini diarahkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di DPPKAD, dengan maksud memperjelas peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsi setiap pejabat serta pegawai, serta tujuan untuk meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
41 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman yang baik, perlu memperhatikan
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak
dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta
menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam upaya pengendalian penyelenggaranaan
urusan perumahan, pemerintah daerah perlu mengatur
pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
perumahan dan kawasan permukiman yang memadai
dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung
lingkungan;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
pengelolaan aset, dipandang perlu menyusun mekanisme
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan
dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan
Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 5252);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan
Permukiman;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB III
TIM VERIFIKASI
BAB IV
TATA CARA PENYERAHAN
BAB V
PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA,
SARANA DAN UTILITAS
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah serta dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang agar dapat terlaksana sesuai asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga hasil dari pengadaan barang/jasa dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek fisik, keuangan maupun pemanfaatannya guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1983, UU No.18 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Kepres No,42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah; standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; berdasarkan huruf a dan b di atas perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983; Keppres No.9 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Keppres No.46 Tahun 1991; Inpres No.5 Tahun 2004; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Maksud Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. merencanakan kebutuhan kendaraan dinas; b. menyeragamkan kebutuhan akan kendaraan dinas; c. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam merencanakan kebutuhan akan kendaraan dinas; d. memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan kendaraan dinas; e. kelancaran proses pengerjaan; f. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; g. memudahkan komunikasi; h. kelancaran tugas dan pengamanan; dan i. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Tujuan Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas; dan c. terwujudnya pengelolaan kendaraan dinas yang tertib, efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan kendaraan dinas yang ada. Kendaraan dinas, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus; dan d. kendaraan dinas operasional tugas lapangan. Kendaraan dinas yang telah ada sebelum berlakunya peraturan bupati ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.9 Tahun 1985; Permendagri No.7 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara teknis tentang penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
Dasar Hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Peppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008.
Maksud dari penilaian BMD untuk memberikan nilai wajar atas BMD berupa tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan jaringan, BMD tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00 atau Rp.1,00. Tujuan dari penilaian untuk menyajikan BMD tersebut ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMD sesuai dengan SAP yang berlaku dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya. Hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, misal untuk menentukan harga jual BMD atau tujuan lainnya. inventarisasi dari penilaian BMD dilakukan atas barang-barang yang belum memiliki nilai baik hasil pengadaan sendiri melalui APBD, hibah, maupun sumber daya lain. penilaian hanya mencakup atas BMD yang ditemukan dalam proses inventarisasi di lapangan termasuk barang/BMD yang belum tercantum dalam daftar BMD atau neraca daerah. Inventarisasi dan penilaian diprioritaskan atas BMD tanah, bangunan dan alat angkutan dan secara bertahap dilakukan penilaian atas keseluruhan BMD tersebut. Penilaian untuk menentukan harga wajar (fair value) dapat dilakukan dengan 4(empat) pendekatan yaitu: a. pendekatan harga pasar; b. pendekatan harga perolehan; c.pendekatan regulasi; d. pendekatan referensi harga. Tim Penilai memastikan bahwa peralatan dan mesin yang tercantum dalam daftar peralatan dan mesin yang akan dinilai benar-benar ada. Tim penilai memastikan kondisi peralatan apakah dalam kondisi baik.rusak sedang/rusak berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2006; Pepres No.54 Tahun 2010; Keppres No.13 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 52 Tahun 2013
Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemrintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 50 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2013
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - SENSUS - BARANG - MILIK - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - BANDUNG
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD 2013/48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Pengelola dan Pengguna Barang Daerah dalam setiap 5 (lima) tahun sekali harus melaksanakan sensus barang milik daerah untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi barang inventaris milik Pemerintah Daerah, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 23 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah; Isi dan Uraian Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2013.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat