Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 49 Tahun 2013

Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Penataan Sarana Dan Prasarana Kerja, Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 49 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.49
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan