Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ten tang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 .tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2015 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2014/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalsel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2014
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada PT. BANK KALSEL Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan perkuatan permodalan untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah perlu disediakan Dana untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah yang dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin pada PT. Bank Kalsel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel untuk perkuatan permodalan bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank Kalsel Untuk Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Nilai Penyertaan Modal dan Sumber Dana;Ketentuan Teknis Penyaluran Pinjaman Modal dan Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa untuk menunjang pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Balangan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan;bahwa pelaksanaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan oleh Pemerintah Daerah Balangan, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 21 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DARAH KAB. CILACAP KEPADA BUMD KAB. CILACAP TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Darah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penguatan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap
serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu adanya tambahan
modal dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Cilacap;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan
Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal Daerah
Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban Badan Usaha Milik Daearah; Pengawasan dan Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.2 thn 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pada pasal 41 ayat (5) Undang- Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
b. bahwa penambahan penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga atau Badan Usaha Milik Daerah guna terciptanya struktur modal yang kuat adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2012 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga perlu disesuaikan;;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten
Pasuruan;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Jalan Tol Kabupaten Pasuruan Menjadi Perseroan Terbatas Jalan Tol Kabupaten Pasuruan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pasuruan nomor 229).
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 255);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah ; (1) Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sampai dengan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 63.436.774.008,00 ; (2) Pemerintah Daerah akan menambah dan mengalokasikan Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp. 7.631.488.387,50 ; (3) Pengalokasian Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan daerah
bidang perekonomian adalah dengan
mengembangkan dan memberdayakan secara
maksimal Perusahaan Daerah sehingga dapat
menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan
daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, maka
diperlukan penguatan struktur permodalan melalui
penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palangka
Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum,perlu
mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kota Palangka RayaNomor15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya
kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2010
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat