PENYERTAAN MODAL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka
mendorong dan mempercepat pembangunan daerah
bidang perekonomian adalah dengan
mengembangkan dan memberdayakan secara
maksimal Perusahaan Daerah sehingga dapat
menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan
daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, maka
diperlukan penguatan struktur permodalan melalui
penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palangka
Raya kepada Perusahaan Daerah Air Minum,perlu
mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kota Palangka RayaNomor15 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya
kepada Perusahaan Daerah Air Minum
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2010
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
- 6 Halaman
|