Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah ; (1) Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sampai dengan tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 63.436.774.008,00 ; (2) Pemerintah Daerah akan menambah dan mengalokasikan Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga sebesar Rp. 7.631.488.387,50 ; (3) Pengalokasian Anggaran Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat