Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD No 18 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 scbagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 92 Tahun 2010:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana tel ah diubah terakhir dengan Perpres No 2 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 39 Tahun 2007:
PP No 43 Tahun 2014:
PP No 60 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 1 Tahun 2014:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013:
Perda Kab. Probolinggo No 8 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 7 Tahun 2013.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pengadaan Ba.rang/ Jasa, meliputi :
a. Maksud dan Tujuan ;
b. Jenis, Prinsip, dan Etika Pengadaan Ba.rang/ Jasa ;
c. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
d. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dan Penyedia ;
e. Tata Cara Pengadaan Ba.rang/ Jasa ;
f. Sumber Dana ;
g. Pengawasan dan Pelaporan.
3. Maksud dan Tujuan:
4. Jenis, prinsip dan etika pengadaan:
5. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa:
6. Tim Asistensi Desa:
7. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa:
8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa:
9. Pembayaran:
10. Pengawasan, Pelaporan dan serah terima:
11. Sumber dana:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 18 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banyumas No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kab. Banyumas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu
i
inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi
informasi, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup No 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kesetaraan biaya perjalanan
dinas bagi Pejabat Daerah dengan Pejabat Negara dan Pejabat
Struktural Eselon II perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Kepmendagri No.7 Tahun 2002, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan lampiran Perbup No.17 Tahun 2014 tentang Standar Satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati rembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2015/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya kenaikan harga yang melebihi harga tertinggi sebagai akibat fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing serta usulan dan atau revisi harga satuan barang/jasa dan biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2015 serta, maka perlu melakukan perubahan terhadap Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72);
18. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Dearah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 42);
19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Dearah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 9 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 28) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 28)
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Banjarnegara No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian
perkembangan perekonomian dan
memperhatikan indeks harga yang ada, maka
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64
Tahun 2014 tentang Standarisasi Indek Biaya
Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan
dan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64
Tahun 2014 tentang Standarisasi Indek Biaya
Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2015 perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indek Biaya Honorarium
Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Biaya
Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 71
Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 64
Tahun 2014.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan; Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Tim Pengelola Kegiatan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Penyerahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pesnutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
30 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015
PERBUP Kab. Pemalang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang
UNIT LAYANAN PENGADAAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi proses :_:,emilihan penyedia barang/ jasa agar
pelaksanaannya dapat berjalan secara terintegrasi dan
terpadu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalar huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Unit
Layanan Pengadaan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pernalang Nornor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar operasional prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat