Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pengadaan Ba.rang/ Jasa, meliputi : a. Maksud dan Tujuan ; b. Jenis, Prinsip, dan Etika Pengadaan Ba.rang/ Jasa ; c. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; d. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dan Penyedia ; e. Tata Cara Pengadaan Ba.rang/ Jasa ; f. Sumber Dana ; g. Pengawasan dan Pelaporan. 3. Maksud dan Tujuan: 4. Jenis, prinsip dan etika pengadaan: 5. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa: 6. Tim Asistensi Desa: 7. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa: 8. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa: 9. Pembayaran: 10. Pengawasan, Pelaporan dan serah terima: 11. Sumber dana: 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat