Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Tim Pengelola Kegiatan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Penyerahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pesnutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat