Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Tim Pengelola Kegiatan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Swakelola; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Penyerahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pesnutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.18, LL KAB. KAYONG UTARA: 30 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan