Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor16 tahun 2015 pada bagian Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf e dan huruf f; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A; Ketentuan Pasal 21 diubah; Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 21A dan Pasal 21B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat