Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Nomor16 tahun 2015 pada bagian Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf e dan huruf f; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A; Ketentuan Pasal 21 diubah; Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 21A dan Pasal 21B;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BD.2018/NO29,TBD NO.29,LL KAB. KAYONG UTARA : 7 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 34 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan