Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup No 1 Tahun 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
  2. PERBUP Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

  3. PERBUP Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kab. Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan