Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bahim Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Bahim dengan Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/96/KD-SBH/2022 dan Nomor 146.3/145/KD-SBL/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis bayas dan titik koordinatnya oleh Kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wiliyah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bahim dengan Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 03 dengan titik koordinat 3° 53’ 16.383” LS dan 116° 16’ 44.674” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 54’ 48.484” LS dan 116° 17’ 20.854” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa perangkat desa sebagai penyelenggara
pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas
dan fungsi guna kesejahteraan masyarakat di desa;
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan
kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan
perangkat desa di Kabupaten Karanganyar dan untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa, perlu disusun pengaturan mengenai
pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa; bahwa berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019
tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2019
tentang Perangkat Desa, perlu mengikuti perkembangan
dan dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu
diatur dengan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab III Serah Terima Jabatan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Pengarah dan Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa
Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VII Tim Pengarah dan Tim Teknis Pengkajian dan Pertimbangan Penanganan Permasalahan Pemerintahan Desa
Bab VIII Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab IX Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab X Staf Perangkat Desa
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 Tahun 2019 dicabut.
95 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa Dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor : 146.3/O69/KD-SPG/VII/2021 dan Nomor : 146.3/029/KD-TS/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Punggawa dengan Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 juli 2021 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Punggawa dengan Desa Tanjung Selayar Kecamatan Kelumpang Tengah, tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 57’ 22.406” LS dan 116° 15’ 18.330” BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 58’ 54.356” LS dan 116° 15’ 38.305” BT;3. Dari titik 02 menuju titik 03 dengan titik koordinat 2° 59’ 34.334” LS dan 116° 16’ 9.697” BT; 4. Dari titik 03 menuju titik 04 dengan titik koordinat 2° 59’ 49.858” LS dan 116° 16’ 23.928” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Terangkeh dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/1056/TRK/2022 dan Nomor 146.3/06/PDSM/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Subur
Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Seberang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, kedua desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 51’ 17.791” LS dan 116° 4’ 49.152” BT; 2. ari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik
koordinat 3° 51’ 2.2764” LS dan 116° 6’ 14.977" BT; 3. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 51’ 11.991” LS dan 116° 6’ 57.024" BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 51’ 43.126” LS dan 116° 6’ 7.0466" BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 52’ 8.064” LS dan 116° 7’ 49.994" BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat 3° 53’ 20.160” LS dan 116° 7’ 53.035" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang Dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Beita Acara Nomor : 146.3/038/KD-SNKS/VII/2021 dan Nomor 146.3/101/KD-SBL/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pasal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas wilayah administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah pada tanggal 16 Juli 2021 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Senakin Seberang dengan Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Utara, tarikan batas administrasi desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat
2° 57’ 3.693" LS dan 116° 16' 53.681" BT; 2. Dari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 56' 57.226" LS dan 116° 17' 13.157" BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang
dinamis, percepatan sistem kerja, mendorong efektivitas
dan efisiensi kinerja di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi; bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi perlu
dilakukan perubahan struktur organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 86 Tahun 2019 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 78 Tahun 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR PENGAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.78, LL Kab. Kubu Raya : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan , pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabata Administrator dan Jabatan Pengawas, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Standar Kompetensi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
2 Halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung Dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Nomor : 146.3/98/KD-BNT/63.02.13.2007/IX/2021 dan Nomor : 146.3/120/63.02.13.2015/IX/2021, yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Binturung dengan Desa Lintang Jaya Kecamatan Pamukan Utara , kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 20’ 45.411” LS dan 116° 20’ 9.143” BT; 2. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi dengan memasukan pasar Lintang Jaya Kewilayah Lintang Jaya menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 22’ 25.220” LS dan 116° 20’ 5.106” BT; 3. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 21’ 37.808” LS dan 116° 21’ 20.431” BT; 4. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi mengikuti jalan Blok Sawit menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 2° 21’ 16.196” LS dan 116° 22’ 11.248” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 78 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No/ 07 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat wajib lapor dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas, Fungsi dan Wewenang
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat