Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Seberang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, kedua desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat 3° 51’ 17.791” LS dan 116° 4’ 49.152” BT; 2. ari titik 01 menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 3° 51’ 2.2764” LS dan 116° 6’ 14.977" BT; 3. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 51’ 11.991” LS dan 116° 6’ 57.024" BT; 4. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 51’ 43.126” LS dan 116° 6’ 7.0466" BT; 5. Dari titik 04 menuju ke titik 05 dengan titik koordinat 3° 52’ 8.064” LS dan 116° 7’ 49.994" BT; 6. Dari titik 05 menuju ke titik 06 dengan titik koordinat 3° 53’ 20.160” LS dan 116° 7’ 53.035" BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat