Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Bab III Serah Terima Jabatan Bab IV Pembiayaan Bab V Pengarah dan Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa Bab VI Pemberhentian Perangkat Desa Bab VII Tim Pengarah dan Tim Teknis Pengkajian dan Pertimbangan Penanganan Permasalahan Pemerintahan Desa Bab VIII Mutasi Jabatan Perangkat Desa Bab IX Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab X Staf Perangkat Desa Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat