Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Sungai Bahim dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 03 dengan titik koordinat 3° 53’ 16.383” LS dan 116° 16’ 44.674” BT; 2. Dari titik 03 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat 3° 54’ 48.484” LS dan 116° 17’ 20.854” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat