LAPORAN-HARTA KEKAYAAN-PENYELENGGARA NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No/ 07 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pejabat wajib lapor dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati No 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- 6 hlm
|