sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2022
Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No.4/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa dana pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional harus dikelola secara akuntabilitas, efektif, dan efisien dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan dan sasaran program;
bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu. melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 20 Tahun2016 tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permen Kesehatan No. 21 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2021.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya, BAB III Tata Laksana Pendanaan, BAB IV Pemanfaatan dan Pencairan Dana Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya, BAB V Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, BAB VI Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Pertanggungjawaban, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan bagian dari ekonomi rakyat berperan serta sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro yang mempunyai kedudukan dan potensi strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Kota Tangerang Selatan; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan peran serta koperasi dan usaha mikro sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, perlu dilakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap koperasi dan usaha mikro melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2021; Permen UMKM No. 9 Tahun 2018; Permen UMKM No. 9 Tahun 2020
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Koperasi Bab III Usaha Mikro Bab IV Kebijakan dan Strategi Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Sanksi Administratif Bab VII Pengawasan Koperasi Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraaan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2042;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan kedudukan;
b. dokumen RP3K;
c. album Peta
d. penyelenggaran RP3KP;
e. jangka waktu;
f. peran serta masyarakat;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MERAWANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Merawang sebagaimana kawasan pusat pelayanan perekonomian dalam pengembangan perindustrian, perdagangan dan wisata yang harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan serta penataan pusat pendidikan yang ideal. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi zona lindung dan zona budi daya. PERBUP ini mengatur mengenail rencana pola ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, yang memberikan ruang bagi daerah untuk membantu memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terbatas pada fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantrendalam fungsi Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Kebijakan Umum yang meliputi maksud dan tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan arah kebijakan. Selain itu juga mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penghargaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah dan Pasal 1 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan rnerupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerirrtah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Bulan Agustus Tahun 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tah.un 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuo 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757
); 9. Peraturan Pemerintah Nomor l 09 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 rentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Infonnasl Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik l.ndonesia Nomor 4693); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang g Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, T'arnbah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Guberrurr Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayab Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6224); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, T'arnbafaan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagatmaua. telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 21. Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 22. Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 .Nomor 1067); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (D
erita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
25. Peraturan Menteri Dalam N
egeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); 27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2-8 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2021 Nomor 38); 28. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2018 Nornor 8); 29. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi satuan biaya belanja pegawai; satuan biaya belanja barang dan jasa; dan satuan biaya belanja modal yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya penyelenggaraan retribusi penggunaan tenaga kerja asing, maka diperlukan pengaturan terkait hal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besaran tarif retribusi dan pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Retribusi Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (243)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP No. 11 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat