Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi satuan biaya belanja pegawai; satuan biaya belanja barang dan jasa; dan satuan biaya belanja modal yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat