Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya, BAB III Tata Laksana Pendanaan, BAB IV Pemanfaatan dan Pencairan Dana Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya, BAB V Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, BAB VI Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Pertanggungjawaban, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat