Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2022

Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tarif Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya, BAB III Tata Laksana Pendanaan, BAB IV Pemanfaatan dan Pencairan Dana Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya, BAB V Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, BAB VI Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Pertanggungjawaban, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya Dalam Kabupaten Aceh Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
BD No.4/2022
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan