PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Merawang sebagaimana kawasan pusat pelayanan perekonomian dalam pengembangan perindustrian, perdagangan dan wisata yang harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan serta penataan pusat pendidikan yang ideal. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi zona lindung dan zona budi daya. PERBUP ini mengatur mengenail rencana pola ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat