Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur, besaran tarif retribusi dan pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan dan pengawasan terkait pelaksanaan Retribusi Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat