Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Kebijakan Umum yang meliputi maksud dan tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan arah kebijakan. Selain itu juga mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penghargaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat