Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Kebijakan Umum yang meliputi maksud dan tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan arah kebijakan. Selain itu juga mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penghargaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
10 November 2022
Tanggal Pengundangan
10 November 2022
Tanggal Berlaku
10 November 2022
Sumber
LD 2022/4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan