Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan kedudukan; b. dokumen RP3K; c. album Peta d. penyelenggaran RP3KP; e. jangka waktu; f. peran serta masyarakat; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2022
Sumber
LD 2022 (4) ; 14 hlm
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan