pembangunan perumahan dan pemukiman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (4) ; 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042
ABSTRAK: |
- bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraaan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2042;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan dan kedudukan;
b. dokumen RP3K;
c. album Peta
d. penyelenggaran RP3KP;
e. jangka waktu;
f. peran serta masyarakat;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
- 14 hlm
|