Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan kedudukan; b. dokumen RP3K; c. album Peta d. penyelenggaran RP3KP; e. jangka waktu; f. peran serta masyarakat; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat