Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyimpanan Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyimpanan Dokumen Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Dokumen Kepemilikan BMD
Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab
Bab VI Pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD
Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD
Bab VIII Alih Media Dokumen Kepemilikan BMD
Bab IX Prasarana dan Sarana Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2011
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAA BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam angka memenuhi ketentuan pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman
teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
sistem dan prosedur mengelolaan barang milik daerah
UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1991, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.8 tahun 2005, PP No.6 tahun 2006, PP No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan Bupati Tentang Sistem Dan Prosedur
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten
Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas dan keseragaman Penatausahaan persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, perlu dibuat sistem dan prosedur penataausahaan barang persediaan
Penatausahaan Barang Persediaan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diperuntukkan sebagai pendukung operasional Pemerintah Daerah serta untuk peningkatan pelayanan kepada masayarakat
berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur mengenai Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaan yang meliputi Pengamanan administrasi, Pengamanan fisik, dan Pengamanan hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 110 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAUSAHAAN BARANG PERSEDIAAN
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa serta dalam rangka mengoptimalkan aset desa agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna bagi penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kesejahteraan masyarakat desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan
Musyawarah Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 11);
3
18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sidoarjo
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan asas, Ruang lingkup pengelolaan aset desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
6
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian; dan
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian., pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hasil pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan
Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 35 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 48 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Dearah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir prosedur penatausahaan keuangan daerah dan terkait dengan pelaksanaan APBD, maka Perwal Semarang N 4 tahun 2017 tentang sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah kota semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menerbitkan Perwal Semarang tentang perubahan Perwal Semarang No 4 Tahun 2017 tentang sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah kota semarang;
UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP no 23 Tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP no 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP no 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP no 55 Tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 14 tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan huruf c ayat (7) Pasal 24, huruf d ayat (3) Pasal 25, huruf d ayat (10) Pasal 26, perubahan huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf n ayat (4) Pasal 30, penghapusan huruf k ayat (4) Pasal 30, penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 34, huruf a, angka 4 huruf (a) Pasal 39, Pasal 45, Pasal 47, Lampiran B IX.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2017
SISTIM DAN PROSEDUR REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN KEUANGAN-DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO-sisdur-rekon-bmd-lk
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No. 658
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara akurat, telah diterbitkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang dan Keuangan yang Optimal (SINKAP);
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, ketentuan mengenai Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyu sunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip umum, rekonsiliasi data BMD, pemutakhiran data BMD pada Pemerintah Daerah, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsiliasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 48 Tahun 2015
APBNPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, maka penghapusan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara efesien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintah yang baik, penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelola barang milik negara/ daerah dan peraturan menteri nomor 19 tahunn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati seruyan tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011;undang-undang nomor 23 tahun 2014; daftar barang pengelola yang selanjutnya disingkat BAST adalah surat yang bersifat pengesahan atas suatu kejadian, peristiwa, perubahan statuus dan lain-lain baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan yang menyatakan tentang serah terima satu barang atau dokumen; surat pernyataan tangguung jawab mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang diterbitkan atau dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihaan pembayaran; laporan barang pengguna yang selanjutnya disebut LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi barang milik daerah pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut; bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGELOLAAN BARANG; BAB III : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGGUNA BARANG; BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V : KETENTUAN PERALIRAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peratturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai penghapusaan BMD Pemerintah Kabupaten Seruyan dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat