Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan huruf c ayat (7) Pasal 24, huruf d ayat (3) Pasal 25, huruf d ayat (10) Pasal 26, perubahan huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf n ayat (4) Pasal 30, penghapusan huruf k ayat (4) Pasal 30, penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 34, huruf a, angka 4 huruf (a) Pasal 39, Pasal 45, Pasal 47, Lampiran B IX.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat