Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Dokumen Kepemilikan BMD Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab Bab VI Pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD Bab VIII Alih Media Dokumen Kepemilikan BMD Bab IX Prasarana dan Sarana Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMD Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat