ABSTRAK: |
- bahwa hewan/ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam penyediaan dan pangan/non jasa bagi pangan kesejahteraan manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dant meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang meliputi sarana dan prasarana, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, usaha peternakan dan usaha kesehatan hewan, perencanaan, kawasan peternakan, peta potensi, lahan peternakan, sumber daya genetik ternak, pakan, alat mesin peternakan dan kesehatan hewan, budidaya, otoritas Veteriner, panen, Pascapanen, pemasaran dan pengolahan hasil peternakan, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, jenis pelayanan publik, peran serta stakeholder, sistem informasi dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
|