Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Produk Hukum Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pembentukan produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi dan evaluasi rancangan produk hukum daerah, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2013 TEN TANG PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN WILAYAH KERJA INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH INSPEKTORAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inpektorat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja inspektur pembantu wilayah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perbup No.73 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kententuan dalam lampiran peraturan bupati Kubu Raya Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Wilayah dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DESA MATTAPPAWALIE MENJADI KELURAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten barru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa Mattappawalie;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Kelurahan adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai Organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan merubah atau menyesuaikan status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan Mattappawalie.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
BAB II
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Dengan ditetapkannya Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, maka nomenklatur Desa Mattappawalie diubah menjadi Kelurahan Mattappawalie.
(3) Dengan diubah atau disesuaikannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pujananting terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan;
f. Desa Pattappa; dan
g. Kelurahan Mattappawalie.
(4) Ibukota Kelurahan Mattapawalie terletak di lingkungan Doidoi.
Pasal 3
Kelurahan Mattappawalie dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah
Ibukota Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Pasal 4
Dengan disesuaikan dan/atau ditetapkannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewenangan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan bersangkutan.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
Pasal 6
(1) Luas Wilayah Kelurahan Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk Kelurahan Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Kelurahan meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan
Tanete Riaja;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa
Pattappa;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 7
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. kantor pemerintahan;
b. jaringan perhubungan yang lancar;
c. sarana komunikasi yang memadai; dan d. fasilitas umum yang memadai.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH KELURAHAN Pasal 8
(1) Berdasarkan kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan, dalam wilayah Kelurahan dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
(2) Sebutan bagian wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Lingkungan.
Pasal 9
Jumlah Wilayah Kerja dalam Kelurahan terdiri dari:
a. Lingkungan Doidoi;
b. Lingkungan Padanglampe;
c. Lingkungan Pange; dan
d. Lingkungan Pettung.
Pasal 10
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Kelurahan disajikan dalam bentuk Peta Kelurahan.
(2) Peta Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kepala Desa Mattappawalie diserahkan kepada Lurah Mattappawalie.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
8
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan KemampuanKeuangan Daerah Kabupaten Kerinci dari rendah ke sedang, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Nomor 900/Kep. 437/2018, maka perlu melakukan Perubahan dan penyesuaian terhadap perhitungan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan clan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Pelimpahan - Kewenangan - Penerbitan - Surat - Tanda - DAFTar - Usaha - Perkebunan - Untuk - Budidaya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyatakan bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota; bahwa berdasarkan lampiran pada BAB II angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/ Kpts/PI.400 /2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 283/Kpts/PI.400/9/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), bupati/walikota dapat mendelegasikan kepada kepala dinas yang melaksanakan urusan dibidang Perkebunan di kabupaten /kota yang bersangkutan; bahwa untuk kelancaran dan percepatan administrasi, maka perlu pelimpahkan kewenang penandatanganan Surat Tanda daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Ini Berisi Tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN STD-B, MEKANISME, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 6 ayat (2) Nomor 6 angka 3 Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak
Asasi Manusia di Mahkamab Agung masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan
administrasi Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung, antara lain Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat seleksi calon hakim ad hoc HAM
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat