Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
13 April 2012
Tanggal Berlaku
13 April 2012
Sumber
BN.2012/No.414, jdih.kpu.go.id : 16 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPU No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan