Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bimex Merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berdiri sejak tahun 1974 berbentuk Perusahaan Daerah dengan tugas melakukan usaha perdagangan umum, usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan, usaha pertambangan serta usaha lain yang menguntungkan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian, produktivitas Badan Usaha Milik Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu maka perlu dilakukan perubahan bentuk badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda);
c. bahwa memedomani ketentuan Pasal 114 ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Pasa1 90 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) Provinsi Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. BIMEX (perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020.
PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D. PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI JAMBI TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2020-2040
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/
PER/12/2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018.
Tujuan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk:
a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional di Daerah;
b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan
Industri Unggulan Daerah;
c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan
berwawasan lingkungan;
d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Daerah
guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Nasional; dan
e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah
secara berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
158
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9
Tahun 1986, dan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha Milik Daerah, sehingga perlu diganti dan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 121 Tahun 2015;
PP No 122 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 71 Tahun 2016;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986
Perumdam Lawu Tirta memiliki tempat kedudukan dan berkantor Pusat di Magetan.Perumdam Lawu Tirta didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan.
Ruang lingkup pelayanan Perumdam Lawu Tirta meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non air yang mendukung pendistribusian air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31) tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki kekayaan alam, budaya dan sumber daya manusia yang mampu menciptakan produk dengan nilai tambah yang menjadikan produk sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif melalui kreatifitas dan karya karsa;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengembangan dan pembangunan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah dibutuhkan suatu pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Prov Jawa Tengah No. 5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Identifikasi Ekonomi Kreatif di Daerah; Ekosistem Ekonmi Kreatif di Daerah; Pusat Kreasi; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan UmumDaerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
seluruh perusahaan daerah harus menyesuaikan menjadi badan hukum yang telah ditentukan yaitu perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 13 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 17 Th 2019; PP No 54 Th 2017; PP No 35 Th 2007; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 29 Th 2009.
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud Dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri; 7. Permodalan; 8. Organ Dan Pegawai; 9. satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; 10. Perencanaan. Operasional, Dan Pelaporan; 11. Penggunaan Laba; 12. Penugasan Pemerintah daerah Kepada Perumda Tirta Benteng; 13. Evaluasi, Dan Restrukturisasi; 14. Kepailitan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 42/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kota
Mojokerto, sektor kepemudaan dan olahraga memegang peran
penting dan strategis untuk mewujudkan generasi yang
berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi dan bertanggungjawab
serta mempunyai kualitas hidup secara jasmani dan
rohani sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk bersinergi
dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan dan mempunyai
kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan kepemudaan
dan olahraga di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. kepemudaan;
c. keolahragaan;
d. prasarana dan sarana;
e. penghargaan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembiayaan; dan
h. pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang,
dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk dan nama, lambang dan kedudukan, kegiatan usaha dan pelayanan, permodalan, organisasi dan tata kerja, cabang pelayanan, pegawai, tata kelola, kepailitan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016;
Perda ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi:
a. pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
m. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
106 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kota Tegal No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa salah satu bentuk pelayanan publik Pemerintah
Daerah, mempunyai kewenangan menyediakan pelayanan,
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagai pemenuhan hak sipil warga negara; bahwa peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif yang mendukung
terwujudnya pelayanan paripurna yang lebih mudah, cepat
dan tanpa biaya, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12, angka 13, angka 19 Pasal 1, penghapusan Pasal 1 angka 36 dan angka 37, penambahan angka 57, angka 58, angka 59 dan angka 60 pada Pasal 1, penyisipan Bab VIIA, penyisipan Pasal 43B sampai dengan Pasal 43J, penghapusan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat