Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi: a. pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; m. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; n. barang milik daerah berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD 2021 (2) ; 106 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan