Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Identifikasi Ekonomi Kreatif di Daerah; Ekosistem Ekonmi Kreatif di Daerah; Pusat Kreasi; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Komite Ekonomi Kreatif; Pembiayaan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat