Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021

Perusahaan UmumDaerah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud Dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri; 7. Permodalan; 8. Organ Dan Pegawai; 9. satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; 10. Perencanaan. Operasional, Dan Pelaporan; 11. Penggunaan Laba; 12. Penugasan Pemerintah daerah Kepada Perumda Tirta Benteng; 13. Evaluasi, Dan Restrukturisasi; 14. Kepailitan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan UmumDaerah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
LD Tahun 2021 Nomor 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan