1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud Dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri; 7. Permodalan; 8. Organ Dan Pegawai; 9. satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; 10. Perencanaan. Operasional, Dan Pelaporan; 11. Penggunaan Laba; 12. Penugasan Pemerintah daerah Kepada Perumda Tirta Benteng; 13. Evaluasi, Dan Restrukturisasi; 14. Kepailitan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat