Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU; MODAL; SAHAM-SAHAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT Bimex (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 September 2021
Tanggal Pengundangan
07 September 2021
Tanggal Berlaku
07 September 2021
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan