Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. kepemudaan; c. keolahragaan; d. prasarana dan sarana; e. penghargaan; f. peran serta masyarakat; g. pembiayaan; dan h. pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat