Tujuan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk: a. mewujudkan kebijakan pembangunan Industri Nasional di Daerah; b. menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah; c. mewujudkan Industri Daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan; d. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Unggulan Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Nasional; dan e. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat