Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan UmumDaerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
seluruh perusahaan daerah harus menyesuaikan menjadi badan hukum yang telah ditentukan yaitu perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 13 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 17 Th 2019; PP No 54 Th 2017; PP No 35 Th 2007; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perpres No 29 Th 2009.
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud Dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka Waktu Berdiri; 7. Permodalan; 8. Organ Dan Pegawai; 9. satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; 10. Perencanaan. Operasional, Dan Pelaporan; 11. Penggunaan Laba; 12. Penugasan Pemerintah daerah Kepada Perumda Tirta Benteng; 13. Evaluasi, Dan Restrukturisasi; 14. Kepailitan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 42/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kota
Mojokerto, sektor kepemudaan dan olahraga memegang peran
penting dan strategis untuk mewujudkan generasi yang
berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi dan bertanggungjawab
serta mempunyai kualitas hidup secara jasmani dan
rohani sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk bersinergi
dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan dan mempunyai
kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan kepemudaan
dan olahraga di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. kepemudaan;
c. keolahragaan;
d. prasarana dan sarana;
e. penghargaan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembiayaan; dan
h. pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang,
dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk dan nama, lambang dan kedudukan, kegiatan usaha dan pelayanan, permodalan, organisasi dan tata kerja, cabang pelayanan, pegawai, tata kelola, kepailitan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016;
Perda ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi:
a. pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
m. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
106 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kota Tegal No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa salah satu bentuk pelayanan publik Pemerintah
Daerah, mempunyai kewenangan menyediakan pelayanan,
penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagai pemenuhan hak sipil warga negara; bahwa peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan
yang berkualitas, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib dan tidak diskriminatif yang mendukung
terwujudnya pelayanan paripurna yang lebih mudah, cepat
dan tanpa biaya, perlu didukung regulasi dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12, angka 13, angka 19 Pasal 1, penghapusan Pasal 1 angka 36 dan angka 37, penambahan angka 57, angka 58, angka 59 dan angka 60 pada Pasal 1, penyisipan Bab VIIA, penyisipan Pasal 43B sampai dengan Pasal 43J, penghapusan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 10 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.089.907.983.727 bertambah sebesar Rp23.107.638.807 sehingga menjadi Rp1.113.015.622.534
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas perparkiran. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum pada semua pihak yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan fasilitas perparkiran, diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir di Kabupaten Tanah Laut. Retribusi dalam Penyelenggaraan Perparkiran di
Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan kompilasi dengan fungsi regulasi sebagai pengaturan agar menjadi lebih tertib dan efisien secara formal (simplifikasi). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun
2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 12
Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perparkiran; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan Oleh
Pemerintah Daerah; Parkir yang Dimiliki dan Diselenggarakan
Oleh Badan atau Perorangan; Tim Teknis dan Perlengkapan Parkir; Retribusi Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah laut Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberian dan penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, standar pemberian bantuan hukum, pendanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah Dengan Rahmat Tuhan Yg Maha Esa
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan taman pemakaman dan tempat pengabuan Jenazah untuk memenuhi kebutuhan tempat peristirahatan terakhir masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 41 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 9 Th 1987; Perda Kota Tangerang Selatahn No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Taman Pemakaman; 3. Pengabuan Jenazah; 4. Perizinan; 5. Laporan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat