peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.089.907.983.727 bertambah sebesar Rp23.107.638.807 sehingga menjadi Rp1.113.015.622.534
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat