PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 5/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BONE
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1081, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan
Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1465);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
Mengubah ketentuan pada Pasal 94, Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
pada Lampiran V dihapus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
217),
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2G Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa perwali Surakarta No 11 C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surakarta No 1 Tahun2 010 tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang beberapa nama kawasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Surakarta No 1 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil
yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui
sistcm pengadaan yang baik dun bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme: bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah, perlu mengatur tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sernarang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkari Peraturan Walikota Semarang tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Numor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undong Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraruran Pemerintah Nornor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dun Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 309 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon PNS daerah di lingkungan pemerintah kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 24A Tahun 2012
Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009, KOMINFO.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian NO. 71/Permentan/OT.140/12/2012, BN. 2012 No. 1271, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Dan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/TI.110/11/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian NO. 51/Permentan/TI.110/11/2016, jdih.pertanian.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat