Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
61/KEPMEN-KP/2014
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmen KKP No. 86/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.60/MEN/2010 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan