Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BN.2018/NO.791, KOMINFO.GO.ID : 31 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
    Mencabut Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
  2. Permenkominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
  3. Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
  4. Permenkominfo No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008 Tahun 2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/P/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan