Qanun NO. 9, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 9
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis Retribusi Perizinan yang belum disesuaikan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 202; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 30, dan pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Dan Penyedotan Tinja
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan Penyedotan Tinja;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Qanun NO. 8, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 8
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011
Qanun ini merubah pasal I, Pasal 8, Pasal 28 dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Bahwa dengan perkembangan sosial ekonomi dewasa ini dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien, diiringi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi kedokteran sehinggga perlu ditunjang dengan pembiayaan dan tarif yang memadai melalui pengaturan tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit milik Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Retribusi Jasa Umum yang pelayanannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan umum;
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1074/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip Dana Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VI Struktur Dan Besarnya Tarif Puskesmas; BAB VII Struktur Dan Besarnya Tarif Rumah sakit Umum Daerah; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; BAB X Pendaftaran; BAB XI Penetapan Retribusi; BAB XII Pemungutan Retribusi; BAB XIII Tata Cara Pembayaran; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kadaluwarsa Penagihan; BAB XVII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan penambahan objek serta penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981 ; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 34 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Dan Reklame
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya khususnya yang berkaitan dengan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Yang Akan Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
2021
Qanun NO. 3, LD No. 3/2021
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kota Banda Aceh perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa guna mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, dipungut retribusi atas pemakaian tempat dan pelayanan parkir;
Bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2012; Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, BAB III Retribusi Tempat Khusus Parkir, BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,dan Penyetoran, BAB V Tata Cara Penagihan, BAB VI Keberatan, BAB VII Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; BAB IX Kedaluwarsa, BAB X Pengawasan dan Pengendalian, BAB XI Insentif Pemungutan, BAB XII Sanksi Administratif, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan penambahan objek pajak, penyesuaian penetapan tarif serta pengawasan dan pengendalian pajak di Kabupaten Aceh Besar, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011;
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021
Qanun NO. 1, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 1 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH: ( 1/10/2021)
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisiterkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1996; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan Bupati ini mengatur Pasal I, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 46, Pasal 57
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat