Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2017

Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah 2. Ketentuan Pasal 14 diubah 3. Ketentuan Pasal 28 Ayat (1) disisip satu huruf yakni c1 4. Ketentuan Pasal 31 diubah 5. Ketentuan Pasal 46 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
LD Tahun 2017 No 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. QANUN Kab. Aceh Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah sebagian :
  1. QANUN Kab. Aceh Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan