Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 30, dan pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat