pajak dan retribusi
2021
Qanun NO. 6, LD. 2021/ No.6
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang di wilayah Kabupaten Aceh Besar serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan penambahan objek serta penyesuaian jenis dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
- Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981 ; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 34 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
- Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010.
- 18 halaman
|